BLH Jombang Akui Marak Galian C Ilegal, Hanya 7 yang Berizin dari 32 Pertambangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BLH Jombang Akui Marak Galian C Ilegal, Hanya 7 yang Berizin dari 32 Pertambangan

Wartawan: Romza
Selasa, 20 September 2016 16:23 WIB

Aktivitas pertambangan di Kecamatan Ngoro menggunakan alat berat. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sempat dihentikan, kini pertambangan galian C kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aktivitas pengerukan terlihat di Desa Kauman dan di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro.

Dalam penelusuran Bangsaonline, di dua desa tersebut, lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut hasil pengerukan terlihat sejak pertengahan September. Sedikitnya terdapat tiga kuari atau lokasi tambang galian yang beroperasi. Sedangkan di lokasi pertambangan, tampak alat pengeruk tanah membuat kubangan-kubangan raksasa.

Menurut pengakuan warga sekitar, aktivitas pertambangan di daerahnya sudah sempat diberhentikan pada bulan ramadhan lalu. Pasalnya, warga merasa risih dengan aktivitas pengerukan tanah dan hilir mudik kendaraan pengangkut yang menimbulkan debu

Berdasarkan data perizinan pertambangan yang dirilis oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) sektor ESDM Pemprov Jatim, tidak ada pengajuan izin untuk operasi tambang di dua desa tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi. (rom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video