Direktur CV LJ Juga Tidak Akui Lakukan Korupsi Pipanisasi PDAM Sidoarjo
Editor: choirul
Wartawan: nanang ichwan
Kamis, 29 September 2016 11:15 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bukan hanya eks-Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi yang memilih tidak mengaku (ingkar) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi PDAM Sidoarjo Tahun 2015.
Namun, Direktur CV Langgeng Jaya, Tjio Julius, rekanan pemenang pengadaan 10 ribu pipanisasi sambungan rumah senilai Rp 8,9 miliar dari pagu Rp 9,1 miliar, juga enggan mengakui dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,8 miliar.
BACA JUGA:
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Warga Wonocolo Sidoarjo Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki dalam Rumah Kosong
"Sama seperti Dirut (Sugeng Mujiadi), Dia (Tjio Julius) masih belum mengaku. Tidak apa-apa, tersangka itu diberi kewenangan hak ingkar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, Kamis (29/9/2016).
Menurutnya, pihaknya tidak perlu mengejar pengakuan tersangka untuk mengakui perbuatannya. Sebab, pihaknya sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk pembuktian di persidangan.