Pemkab Jombang Pasrah, Tunggu Perda Parkir Berlangganan Dibatalkan Mendagri
Editor: dio
Wartawan: romza
Rabu, 05 Oktober 2016 05:31 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jombang hanya bisa pasrah atas polemik Perda (Peraturan Daerah) parkir berlangganan. Pemangku kebijakan di kota santri kini hanya menunggu keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) akan membatalkan atau tidak Perda tersebut.
Itu setelah Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori mengirimkan surat ke Mendagri untuk meminta pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan. Desakan pembatalan Perda tersebut juga dipaparkan Direktur Kopiah Nusantara, Mahmudi Faton.
BACA JUGA:
Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang
Bebani Masyarakat, Fraksi Gerindra Minta Pemkot Pasuruan Batalkan Rencana Naikkan Tarif Parkir
Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan
Puluhan Sopir Bus dan Kru Dites Urine di Terminal Kepuhsari Jombang
Atas semua itu, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Ita Triwibawati hingga saat ini belum ada pembatalan Perda Retribusi Parkir oleh Pemerintah Pusat (Kemendagri).
“Itu yang mengirim surat permintaan pembatalan dari LInK ya, kalau pembatalan Perda parkir dari pusat sampai saat ini belum ada. Ya kita tunggu saja. Artinya sampai hari ini Perda masih berlaku. Beda dengan Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya yang Perdanya sudah dibatalkan, " katanya, Selasa (4/10).
Simak berita selengkapnya ...