​Pemkab Jombang Pasrah, Tunggu Perda Parkir Berlangganan Dibatalkan Mendagri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pemkab Jombang Pasrah, Tunggu Perda Parkir Berlangganan Dibatalkan Mendagri

Editor: dio
Wartawan: romza
Rabu, 05 Oktober 2016 05:31 WIB

Stiker berlangganan yang tidak pernah berlaku dikawasan Jombang. Foto : dok.bangsaonline

Ita menambahkan, melalui Bagian Hukum, pihaknya sudah konfirmasi ke Pemerintah Provinsi terkait persoalan ini. Namun demikian belum ada tanda-tanda pembatalan Perda Parkir. “Kalau peluang pembatalan itu (Perda) kita menunggu saja ya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, LSM LInK mengaku telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu. Isi surat tersebut adalah meminta Mendagri membatalkan Perda No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

Di samping itu, KN juga mendesak pembatalan Perda tersebut karena penerapannya dinilai percuma. Pasalnya para Jukir masih memungut uang biaya parkir dari pengendara yang sudah berlangganan.

Penarikan sendiri diakui lantaran para jukir diwajibkan setor setiap bulannya di instansi terkait. Tidak hanya itu, seluruh kendaraan di Jombang dikenakan retribusi bersamaan dengan pengurusan pajak. Padahal, tidak semua kendaraan parkir di area berlangganan.(rom/dio)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video