Jombang Mulai Marak Toko Modern, Toko Pracangan Terancam
Wartawan: Romza
Sabtu, 08 Oktober 2016 13:32 WIB
Menurutnya, menjamurnya toko modern itu memang tidak bertentangan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dalam Perda tersebut tidak ada pembatasan berapa jumlah minimarket yang boleh berdiri kota santri.
“Dalam regulasinya memang tidak ada batasan, satu kecamatan harus dua atau tiga. Begitu juga dengan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional, juga sudah tidak ada batasan,’’ tandas masduqi. (rom/rev)