Hendak Selundupkan 140 Sak Pupuk Bersubsidi ke Bojonegoro, Warga Kediri Diamankan Polres Jombang
Selasa, 22 November 2016 21:39 WIB
Polisi kemudian memutuskan menghentikan truk yang disopiri M Fatoni (40), warga Desa/Kecamatan Ringinrejo untuk diperiksa muatannya. Ternyata kecurigaan terbukti. Truk berwarna merah putih itu kedapatan sedang mengangkut 140 sak pupuk bersubsidi dari wilayah Kabupaten Kediri dan hendak dijual ke Kabupaten Bojonegoro.
Tidak mau berlama-lama, polisi langsung membawa sopir truk dan pemilik pupuk untuk dimintai keterangan di Mapolres Jombang. Selain itu truk dan muatannya langsung disita.
“Pemilik pupuk (Kiran) mengaku akan menjual pupuk ke Bojonegoro. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) Permendagri nomer 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,” pungkas Subadar. (rom/rev)