Jika Bebas, MPR harus Ambil Alih Kasus Ahok, Desmond: Ahok Manusia Super | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jika Bebas, MPR harus Ambil Alih Kasus Ahok, Desmond: Ahok Manusia Super

Kamis, 01 Desember 2016 23:29 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim penyidik Bareskrim mendapat pengawalan ketat anggota Propam saat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

"Tidak ada polemik karena polisinya lumpuh, hukumnya lumpuh, hukum tidak berkeadilan. Idealnya, ada preseden baru, yang biasanya semua orang ditahan setelah P21, Ahok adalah pengecualian," kesal politisi Gerindra itu.

"Ya udahlah, ini bukan negara hukum tapi negara kekuasaan. Jadi kalau sudah negara kekuasaan, suka suka kekuasaan lah, hukum sudah tak ada lagi," tutupnya.

Di sisi lain, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat menegaskan persoalan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan membuat Ahok tumbang. Ia mengibaratkan Ahok sebagai pohon dimana semakin tinggi, anginnya sangat kencang. Namun ada kekuatan rakyat yang membuat Ahok kuat menghadapi musibah tersebut.

"Semakin tinggi pohon, maka akan diterpa angin kencang. Tapi saya yakin Pak Ahok tidak akan tumbang hanya karena masalah penistaan agama," kata Djarot di posko pemenangan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/12).

Djarot mengatakan, Ahok akan mendapat dukungan warga Jakarta, sehingga tidak terkalahkan dengan apa pun, termasuk fitnah dan penolakan. "Kalau tidak mau menjadi pemimpin seperti itu, ya jadi saja rumput, jadi semak-semak, diinjak-diinjak orang," ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim kemarin (30/11) menyerahkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung.

Ahok sendiri siang tadi memenuhi panggilan penyidik Kepolisian RI di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Kehadiran Ahok merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik akan menghadapkan Ahok kepada tim jaksa yang menangani perkaranya di Kejaksaan Agung. Ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, menuturkan pihaknya telah siap dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalani Ahok.

Kejagung selenjutnya melimpahkan berkas perkara yang telah ditandatangani Ahok itu telah dilimpahkan ke PN Jakut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum mengatakan, Kejaksaan sudah memegang 51 barang bukti soal untuk menjerat Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

M. Rum menjelaskan 51 barang bukti tersebut akan dibeberkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Salah satu barang bukti tersebut, video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut di Kepulauan Seribu yang menjadi pemicu kasus ini. Meski demikian, M. Rum tak merinci barang bukti selain video tersebut.

"Kita lihat saja di persidangan," ujar M. Rum. (rmol/mer/yah/det/lan)

Sumber: rmol.co/merdeka.com/detik.com

 

sumber : rmol.co/merdeka.com/detik.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video