Danjen Kopassus Palsu di Jombang Dibekuk Polisi
Kamis, 08 Desember 2016 02:19 WIB
Percaya atas bujuk rayu pelaku, korban kemudian mengiyakan tawaran tersebut. Setelah terjadi transaksi dengan jangka waktu yang ditentukan, janji pelaku kepada korban ternyata tak kunjung ditepati. Merasa curiga, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Jombang.
"Setelah diamankan, baru diketahui jika pelaku adalah Danjen Kopassus gadungan. Pekerjaannya pun bukan anggota TNI. Pasalnya, saat diminta menunjukan kartu anggotanya, pelaku tidak bisa menunjukannya,” ungkap Subadar.
Akibat perbutanya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. "Ancamannya adalah penjara maksimal 4 tahun," pungkas Subadar. (rom)