Selain Paksa Berpakaian Minim, Borobudur Juga tak Gaji Karyawan Sesuai UMK Jombang
Minggu, 25 Desember 2016 13:44 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Selain memaksa karyawannya berpakaian minim, swalayan Borobudur yang berada di Jl Gus Dur Kabupaten Jombang ternyata juga tidak membayar karyawan sesuai ketetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setempat. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1) dinyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Saat ini, manajemen Borobudur hanya menggaji karyawannya sebesar Rp 1,2 juta setiap bulan. Jika mengacu kepada UMK Jombang tahun 2016, gaji yang diberikan manajemen Borobudur kepada karyawan masih terlalu rendah. Seharusnya manajemen Borobudur menggaji karyawannya minimal Rp 1.924.000. Sedangkan untuk tahun 2017, UMK Jombang naik menjadi Rp 2.082.730.
BACA JUGA:
Hasil Hearing DPRD Jombang, Izin Operasional Swalayan Borobudur Terancam Dicabut
Diskriminasi Busana Karyawati, Manajemen Borobudur dan Keraton Jombang Dikecam
Larang Karyawan Berjilbab, DPRD Jombang Desak Swalayan Borobudur dan Keraton Ditutup
Terkait gaji karyawan yang masih jauh dari UMK ini diakui salah satu Direksi Swalayan Borobudur, Sutrisno usai mengikuti hearing di DPRD Jombang, Jumat (23/12). "Iya, gajinya Rp 1,2 juta untuk setiap karyawan dengan bonur-bonus tertentu," ujar Sutrisno kepada awak media.
Meski begitu, Sutrisno mengaku gaji yang diberikan pihaknya kepada karyawannya itu sudah tertinggi dibanding swalayan lain di Kabupaten Jombang. "Kalau soal itu (UMK, red), jangan hanya Borobudur, justru dibanding lainnya kita yang paling tinggi," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...