Selain Paksa Berpakaian Minim, Borobudur Juga tak Gaji Karyawan Sesuai UMK Jombang
Minggu, 25 Desember 2016 13:44 WIB
BERITA TERKAIT:
- Larang Karyawan Berjilbab, DPRD Jombang Desak Swalayan Borobudur dan Keraton Ditutup
- Diskriminasi Busana Karyawati, Manajemen Borobudur dan Keraton Jombang Dikecam
- Hasil Hearing DPRD Jombang, Izin Operasional Swalayan Borobudur Terancam Dicabut
Sebelumnya, Swalayan Borobudur membuat kalangan DPRD Jombang protes karena kebijakan tata busana terhadap karyawannya. Bahwa sebagaimana tercantum dalam SPK (Surat Perjanjian Kontrak) karyawan, draft peraturan tata cara berpakaian dan dandanan staf Borobudur, poin pertama pihak manajemen Borobudur mewajibkan pekerja perempuan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan dimasukkan dalam rok. Tak hanya itu, dalam poin kedua, karyawan diwajibkan memakai rok spam warna hitam panjang selutut dan menggunakan sabuk.
Poin kebijakan ini kemudian dinilai melarang karyawan perempuan berjilbab karena diwajibkan mengenakan rok mini ukuran selutut. Serta berpakaian lengan pendek.
Tak pelak, DPRD Jombang kemudian memanggil dan menegur manajemen Swalayan Borobudur, Jumat (23/12). Dalam hearing tersebut, DPRD Jombang mengancam akan mencabut izin operasional Swalayan Borobudur jika permintaan legislatif tidak dipenuhi. Di mana, anggota dewan meminta agar manajemen Borobudur mengubah kebijakan tentang pembatasan berpakaian terhadap karyawannya. (rom/rev)