FPI: Ahok Berkali-kali Nistakan Islam, Wakil Ketua MPR: segera Nonaktifkan Ahok
Selasa, 03 Januari 2017 23:29 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Novel Chaidir Hasan, saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah tiga kali diduga menistakan agama Islam. Salah satunya dalam acara Partai NasDem pada 21 September lalu.
Oleh sebab itu, dirinya enggan memberikan nasihat kepada Ahok agar tak mengulanginya kembali. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur tersebut pasti akan mengulangi perbuatannya kembali.
BACA JUGA:
Mengenal Sosok Inoenk, Ketua Majelis Hakim 'Bonek' yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara
Sudah Siapkan Amunisi, JPU yakin Bisa Buktikan Ahok Lakukan Penodaan Agama
Kiai Miftah Sebut Ahok Tak Pantas Kutip Alquran, Kuasa Hukum: Al-Maidah Masalah Politik
BIN, Polri, dan Menkominfo Kompak Nyatakan tidak Ada Penyadapan
"Sebelumnya di Nasdem 21 September. Sebelumnya 30 Maret di Serang kembali. Saya katakan kita bisa tabayyun, tapi bukan seperti kejadian Ahok yang mengulangi berkali-kali," kata Habib Novel, sapaan akrabnya, usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com Selasa (3/1).
Dalam sidang, dirinya diberi pertanyaan letak penodaan agama dilakukan Ahok. Menurutnya, Ahok menistakan surat Al Maidah yang tercantum dalam kitab suci Alquran.
"Menyerang Islam, contohnya 'ayat konstitusi di atas ayat suci'. Itu saya sampaikan. Yang perlu sebagai masukan bagi hakim ini bukan hanya sekali. Pengacara menanyakan mengapa tidak menasihati, enggak perlu dinasihati, kalau Ahok mengucapkan sekali maka saya perlu nasihati," kata dia.
"Nah, ditanya soal hati saya jawab, hati dan pikiran manusia hanya Allah yang tahu. Tetapi saya melihat dhohir, bahwa Ahok ini tidak pernah kapok," tambahnya.
Dia juga menambahkan Ahok salah satu tersangka dugaan penistaan agama yang lolos dari kurungan penjara meski menjalani persidangan. Hal tersebut, lanjut dia bisa membuat rasa ketidakadilan terhadap tersangka lain.
"Saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan karena Ahok mengulangi perbuatannya lagi. Ahok satu-satunya tersangka yang lolos. Dan untuk memenuhi rasa keadilan itu saya meminta kepada hakim, yang saya menantang dijabarkan kebusukan-busukan Ahok, yang Ahok menyerang orang berjilbab. Saya mau jabarkan satu per satu, sebenarnya Ahok dan pengacaranya siap cuma hakim memutuskan tidak dibacakan. Jadi saya punya catatan-catatan semua itu yang berkaitan dengan sepak terjang Ahok yang sudah terbukti lagi-lagi menyerang Islam," terangnya.
Sebelumnya, JPU menghadirkan Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Muchsin bin Zaid Al'Attas sebagai saksi kedua dalam persidangan keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Di hadapan majelis hakim, Muchsin menyerahkan beberapa barang bukti tambahan yakni satu buku bertajuk Merubah Jakarta, dua cakram disc dan satu flash disk.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : merdeka.com/rmol.co