Disperindag Magetan Perbolehkan Mie Shin Ramyun Dijual Bebas, MUI Sempat Larang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disperindag Magetan Perbolehkan Mie Shin Ramyun Dijual Bebas, MUI Sempat Larang

Kamis, 02 Februari 2017 00:53 WIB

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten memperbolehkan mie dengan merk Shin Ramyun untuk dijual bebas. Hal itu disampaikan saat rapat terbatas yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) .

Menurut Kepala Rahmat Edy, saat ini pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menarik produk mie impor tanpa label halal dari MUI tersebut. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jatim. Untuk saat ini, mie instan produk China yang dilisensi perusahaan asal Korea tersebut, dibiarkan dijual bebas seperti sebelumnya. Apalagi produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM RI.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video