Sidang Kasus Kades Sumbergedang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Semua Dakwaan JPU
Kamis, 02 Februari 2017 13:22 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus dugaan pencemaraan nama baik dengan terdakwa Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Niam Sovie, digelar kemarin (1/2), di PN Bangil.
Di sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Kades Sumbergedang Niam Sovie dijerat pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Hanis. Dalam dakwaannya, Hanis mengungkapan jika kata-kata yang disampaikan terdakwa melalui Facebook akun NIAM SOVIE, membuat Joyo Utomo, mantan Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, merasa dihina atau difitnah oleh terdakwa. Mengingat, apa yang dituduhkan terdakwa itu tidak benar.
Kata-kata yang dimaksud itu, berupa “Itu dikarenakan ada yang memotong anggaran jalan dr penguasa sblm saya....kasusnya sama dg plengsengan yang ada di Ngampir, ada pengkorupan dana”.
Menurut Hanis dalam surat dakwaannya, kata-kata tersebut sudah dibaca oleh Joyo Utomo sebagai pelapor dan teman-teman Niam yang dijadikan saksi.
“Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubhan atas UU RI nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Hanis kemarin.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 itu dihadiri oleh Niam Sovie yang didampingi beberapa pengacaranya.
Menurut Suryono Pane, kuasa hukum terdakwa, kasus ini hanya halusinasi pelapor. Ia tak setuju dengan dakwaan JPU. Sebab, kata dia, dalam kalimat yang disampaikan kliennya, tidak ada penyebutan nama pelapor.