Hearing dengan Dewan, Tim Pansel Sebut Pemilihan Dua Direktur BUMD Jember Sudah Sesuai Perbup
Senin, 06 Februari 2017 17:06 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemilihan direksi di dua BUMD Pemkab Jember, yakni PDP dan PDAM di luar kewenangan Panitia Seleksi. Pansel hanya bertugas seleksi administrasi. Dan kewenangan memilih dan melantik sepenuhnya ada di kepala daerah.
Hal ini terungkap dalam hearing yang digelar Komisi C DPRD Jember dengan Pansel Direksi dua BUMD siang tadi (6/2). M. Thamrin, mantan Ketua Tim Pansel menuturkan jika seleksi direksi di dua BUMD ini sebenarnya adalah amanah Perbup no. 15 tahun 2016.
BACA JUGA:
Meriahnya Festival Ramadhan 2024 yang Digelar Pegadaian Area Jember
Bupati Jember Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi dalam Kendalikan Laju Inflasi
Pimpin Rakor Bersama Forkopimda dan TPID, Bupati Jember Dapat Banyak Masukan Penanganan Inflasi
Gandeng Diskopum Jember, PT Aplog Surabaya Gelar Pelatihan Kewirausahaan
"Ini pertama dalam sejarah ada lelang terbuka. Selangkah lebih maju," ucap Thamrin.
Pansel sendiri hanya bekerja sesuai dengan tupoksi, yakni melakukan seleksi administrasi. "Pansel ada keterbatasan kewenangan," tegasnya.
Sehingga, pihaknya hanya memilah peserta yang lolos administrasi ataupun tidak. Pihaknya dalam hal untuk penentuan jabatan direksi sudah tidak memiliki kewenangan.
Thamrin mengatakan, pihaknya hanya mengantarkan sampai kepada assessment untuk fit and proper test yang dilakukan di Balai Diklat Propinsi Jawa Timur. "Saat fit and proper test kami sudah tidak tahu. Hasilnya pun langsung diserahkan kepada bupati selaku owner BUMD," imbuh Thamrin.
Oleh karena itu, jika DPRD Jember merminta hasil assessment, tidak mungkin bisa dipenuhi oleh Pansel.
"Kami saja meminta tidak boleh. Itu hasilnya langsung ke Bupati," kata Widodo Yulianto, Kabag Perekonomian Pemkab Jember menambahkan.
Widodo mengungkapkan jika penentuan waktu fit and proper test oleh badan Diklat Provinsi ini jugalah, salah satunya yang membuat proses seleksi lama dan panjang. Di mana untuk penyelenggara assessment memang harus diselenggarakan oleh pihak ketiga yang independen. Sedangkan Pemkab Jember memilih Badan Diklat Propinsi Jawa Timur.