Kawal Sidang Gugatan Perkebunan Kaligentong, Ratusan Warga Datangi PN Tulungagung
Senin, 13 Februari 2017 21:53 WIB
Ketua PN Tulungagung, Muhammad Istiadi SHMH, membacakan tahapan sidang proses mediasi dan batas mediasi selama 30 hari. Selain itu berkewajiban untuk hadir langsung dan didampingi kuasa hukum serta beritikat baik selama proses mediasi.
“Apakah ada pihak mediator dalam proses mediasi,” kata Hakim Ketua saat memberikan penawaran.
Meski dalam persidangan proses mediasi, Eggy Sudjana menyatakan, penggugat meminta tegas dan jelas dalam proses penyelesaian kasus ini.
Untuk diketahui, sampai proses mediasi selesai, pihak tergugat masih menunggu hasil permintaan dari pihak penggugat dan akan membacakan isi permintaan penggugat, dan berencana akan mengadakan pertemuan 4 kali dalam kurun waktu 30 hari. (fer/rus)