DPRD Pasuruan Kebut Susunan AKD Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Pasuruan Kebut Susunan AKD Baru

Senin, 13 Februari 2017 23:49 WIB

Suasana usai rapat internal di DPRD Kabupaten Pasuruan. foto: HABIBIE/ BANGSAONLINE

Disinggung soal tata tertib DPRD, apakah perlu dilakukan perubahan, mengingat mitra kerja di beberapa SKPD di Pemkab Pasuruan sudah berubah, pria yang akrab dipanggil Dion ini, menegaskan bahwa untuk tatib memang ada perubahan dan perlu dilakukan penyesuaian. Tapi itu untuk pembahasannya masih menunggu penetapan AKD baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan jajaran pimpinan komisi, maupun Alat Kelengkapan Dewan diatur dalam tatib DPRD Kabupaten Pasuruan nomor 1 tahun 2015. Dalam tatib, diatur bahwa masa jabatan pimpinan komisi dan bapemperda DPRD selama 2,5 tahun. (psr3/par/ros)

 

 Tag:   dprd pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video