Angkut 10 Ribu Mercon, Sopir Diamankan Polisi
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yogik mz
Jumat, 04 Juli 2014 22:23 WIB
?polisi memeriksa ribuan mercon. foto:yogik mz/BANGSAONLINE
Penyelidikan kasus itu akan melibatkan aparat Kepolisian Resor Bondowoso. ”Polisi perlu mengungkap jaringannya karena barang berbahaya itu biasanya marak diperjualbelikan pada hari-hari besar dan hari raya, seperti Ramadan ini,” imbuhnya
Hadi menegaskan, para pelaku yang terlibat akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tag:
mercon