Nasib Tak Jelas, Tenaga Honorer Wadul DPRD Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nasib Tak Jelas, Tenaga Honorer Wadul DPRD Jatim

Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 15 Maret 2017 10:46 WIB

Pimpinan DPRD Jatim, Kusnadi (kemeja putih), dan Anggota Komisi E, Agatha Retnosari, saat menerima pengaduan dari tenaga honorer di DPRD Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari menegaskan, revisi Undang-Undang ASN tersebut diharapkan lebih transparan terhadap proses rekrutmen pegawai, dan jenjang karir para ASN. Draf revisi sudah diajukan oleh Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka pada bulan Januari 2017.

“Saat ini masih dikaji, dan akan diselesai pada 60 hari yakni 24 Maret mendatang. Setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo), akan langsung ditunjuk lembaganya untuk melakukan pembahasan draf revisi tersebut,” pungkas politisi asal PDIP ini.

Revisi undang-undang tersebut juga dapat memperjelas nasib GTT, karena kewenangan pengelolaan SMA/SMK dipegang oleh Pemprov Jatim. Secara otomatis anggaran gaji APBN hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah ASN. Sementara GTT tidak dapat dianggarkan, karena menjadi wewenang pihak sekolah.

“Maka harus dicarikan terobosan untuk GTT. Apalagi gaji mereka jauh dari UMR. Maka kita mendorong agar undang-undang ASN segera direvisi. Ini bukan hanya untuk GTT, tetapi juga buat PTT,” imbuh Agatha.

Aspirasi Komite Nasional ASN ini akan disampaikan kepada DPR RI secara tertulis, sehingga pegawai honorel tidak resah lagi terhadap kejelasan statusnya. “Mereka ingin nasibnya ada kejelasan, dan tidak terus menggantung,” papar anggota Dewan asal daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo itu. (mdr)

 

 Tag:   honorer surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video