Pansus II DPRD Pasuruan: Sebagian Pasal Raperda Ketertiban Umum Bisa Bingungkan Masyarakat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pansus II DPRD Pasuruan: Sebagian Pasal Raperda Ketertiban Umum Bisa Bingungkan Masyarakat

Wartawan: Supardi
Rabu, 22 Maret 2017 14:07 WIB

Suasana hearing Raperda tentang Ketertiban Umum.

Sorotan lainnya datang dari Ketua Pansus II, Andri Wahyudi. Politisi asal PDIP ini memandang, banyak larangan bagi masyarakat di dalam Raperda tersebut, justru akan berpotensi terhadap munculnya pungli.

Pria asal Pandaan berharap dengan adanya pasal larangan itu, maka Pemkab harus memberikan solusi bagi masyarakat, bukan hanya sekadar larangan. "Seperti persoalan PKL. Setiap kali digusur, selalu balik lagi. Dan itu akan terus berulang," urainya.

Untuk itulah, Andri mendesak kepada Pokja I terlebih dahulu menyusun inventaris masalah yang ada di Kabupaten Pasuruan. Sehingga, arah raperda tersebut tidak mengambang. Pihaknya juga mendorong harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, terkait inventarisir masalah yang ada.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menyampaikan, raperda ini ditujukan untuk mengatur yang belum dimunculkan dalam perda sebelum-sebelumnya. "Sehingga, dalam raperda itu tidak ada solusi atau pilihan, melainkan lebih ditekankan pada penindakan," paparnya. (par/rev)

 

 Tag:   DPRD Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video