Gugatan Ditolak, Marvell City Harus Kosongkan Lahan Pemkot yang Dipakai untuk Akses Jalan Masuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugatan Ditolak, Marvell City Harus Kosongkan Lahan Pemkot yang Dipakai untuk Akses Jalan Masuk

Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Kamis, 20 April 2017 02:39 WIB

Majelis hakim yang memimpin sidang.

Selain itu, dua orang saksi yang diajukan Marvell juga tidak singkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi tersebut adakah Suyitno dan Asmuri yang diketahui sebagai Ketua RT dan Ketua RW Ngagel Surabaya.

Bukti-bukti yang tidak singkron tersebut adalah bukti copy sertifikat dengan Nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005, Sementara Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel menyatakan tanah tersebut dikuasai sejak 28 tahun silam.

"Sehingga gugatan tersebut ditolak seluruhnya, sedangkan dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian," terang Hakim Sigit.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar pihak Marvell City Mall mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan untuk masuk ke Marvell City Mall, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. (yul/rev)‎

 

 Tag:   marvel Mall Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video