Muskercab Gapensi Gresik Amanatkan Penegak Hukum Tak Boleh Usut Proyek yang Sedang Berjalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Muskercab Gapensi Gresik Amanatkan Penegak Hukum Tak Boleh Usut Proyek yang Sedang Berjalan

Editor: Choirul
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 20 April 2017 10:17 WIB

Suasana Muskercab Gapensi Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Namun demikian, lanjut Agus, pihak berwajib bisa masuk dalam lingkup pekerjaan proyek yang sedang berjalan dengan dua ketentuan.

Pertama, kata Agus, kalau di wilayah proyek tersebut terjadi hilangnya nyawa seseorang atau menghilangkan nyawa seseorang seperti terjadinya kecelakaan kerja atau pembunuhan. "Jika hal itu terjadi maka penegak hukum bisa masuk," terangnya.

Kemudian kedua, terjadinya OTT (operasi tangkap tangan) di areal proyek seperti pemberian suap atau gratifikasi.

Agus lebih jauh menyatakan, penegak hukum di luar dua hal tersebut baru bisa masuk dan mengusut suatu pekerjaan proyek dengan dana pemerintah atau APBD, jika usai proyek dikerjakan ada temuan BPK.

"Selama ini rekanan banyak yang resah terkait langkah penegak hukum yang masuk untuk mengusut dugaan kasus dalam proyek yang tengah dikerjakan. Kondisi ini memicu rasa trauma para rekanan. Karena itu, saat ini jumlah rekanan yang tergabung di asosiasi turun drastis. Banyak rekanan yang memilih mundur, karena takut," pungkasnya. (hud)

 

 Tag:   gapensi gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video