Berkas Kembali ke Polisi, Kasus BB Kayu Hilang Terkatung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Kembali ke Polisi, Kasus BB Kayu Hilang Terkatung

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Rabu, 09 Juli 2014 22:42 WIB

Informasi dihimpun menyebutkan, jaksa yang menangani kasus penyelundupan kayu ulin tersebut bernama Ma’mur, jaksa di Kejati Jatim. karena secara administratif kasus terjadi di wilayah kerja Kejari Perak, maka perkara disidangkan oleh jaksa dari kejaksaan berkantor di Jalan Indrapura itu.

Perkara penyelundupan kayu ulin itu sendiri sudah inkracht. Suwaji dari CV Rajawali Lintas Buana, terdakwa perkara ini, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya beberapa tahun lalu. Namun, hakim menyatakan BB kayu ulin sebanyak delapan kontainer diputuskan disita oleh negara. Jaksa tak terima lalu kasasi. Namun, MA menolak kasasi jaksa dan memutus sama dengan pengadilan tingkat pertama.

Saat hendak dieksekusi dan BB kayu ulin akan disita oleh negara, ternyata raib. Kejari Perak kemudian melaporkan itu ke Polrestabes Surabaya. Penyidik kepolisian menindaklanjutinya dan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pengusaha kayu yang telah menjual barang bukti kayu ulin. Tatang mengaku tak hafal nama para tersangka.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video