Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang

Wartawan: Romza
Rabu, 03 Mei 2017 19:11 WIB

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Jombang terus melengkapi data dan memanggil saksi seteleh menggrebek lokasi galian C diduga illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (01/05/17) lalu.

“Sampai saat ini sudah 6 orang yang kami periksa sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (03/05/17).

Ia juga mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa, pemilik galian C yakni H Basyarudin (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang juga masih berstatus saksi. Belum dinyatakan sebagai tersangka.

Bahkan Polres Jombang juga mendatangkan saksi ahli terkait galian C tersebut. “Hari ini kita meminta keterangan saksi ahli, doanya semoga lancar,” tambahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tambang jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video