Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang

Wartawan: Romza
Rabu, 03 Mei 2017 19:11 WIB

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah Dump Truck yang masih membawa hasil tambang dan 1 alat berat Excavator merk Liugong 920 D yang saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang. “Kemungkinan ada penambahan saksi yang kita mintai keterangan,” beber Norman.

Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

Sebelumnya, penggrebekan galian C milik H Basyarudin diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Miliar rupiah. (rom)

 

 Tag:   tambang jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video