Tak Bisa Dilewati, Pengendara Keluhkan Proyek Pipa Gas di Jalan Kedanyang
Editor: Choirul
Wartawan: Syuhud
Selasa, 09 Mei 2017 11:28 WIB
Al Muah mengungkapkan bahwa proyek tersebut sebelumnya sudah disosialisaikan kepada warga Kedanyang oleh pihak pemilik, yakni dari PT.WIKA. "Sudah dilakukan sosialisasi dan warga Kedanyang tidak ada persoalan," jelasnya.
"Waktu sosialisasi warga tidak kami libatkan semua. Hanya perwakilan RT dan RW," sambungnya.
"Wilayah Kedanyang yang dilewati pipa gas sekitar 1,5 km. Nah, jalan-jalan yang dilewati pipa tersebut nantinya akan dilakukan rekondisi kembali dengan hotmix," terangnya.
Selain itu, kata Al Muah, warga di kanan kiri jalan yang terkena dampak proyek, baik pohon, warung dan lainnya juga akan mendapatkan ganti rugi. "Seperti warung dikasih ganti rugi Rp 500 ribu. Pokoknya ganti rugi variatif sesuai kondisi," jelasnya.
Rahmat Efendi, dari PT. Karya Andalan, selaku pelaksana rekondisi jalan mengatakan bahwa proyek ini dideadline 6 bulan selesai. "Kami selaku sub kontraktor punya waktu hingga bulan Agustus untuk memperbaiki jalan," pungkas rekanan asal Kecamatan Cerme ini. (hud/rev)