PNS DPM PTSP Sidoarjo Di-OTT Tim Saber Pungli, Diduga Makelari Perizinan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PNS DPM PTSP Sidoarjo Di-OTT Tim Saber Pungli, Diduga Makelari Perizinan

Wartawan: Catur A Erlambang
Sabtu, 13 Mei 2017 15:39 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti.

"Seorang pejabat tidak boleh menerima sesuatu hadiah atas jabatannya. Apalagi dalam pengurusan sesuatu izin, memasang atau meminta tarif sendiri dan merugikan orang lain," katanya Sabtu (13/5).

Dalam kasus ini Ahmad Anwar akan dijerat dengan Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan jabatannya".

"Pelaku terancam hukuman minimal 1 tahun dan paling maksimal 5 tahun," tegasnya. (cat/rev)‎

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video