​ Gara-gara Narkoba Dipenjara 9 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​ Gara-gara Narkoba Dipenjara 9 Tahun

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 17 Juli 2014 22:08 WIB


SURABAYA (bangsaonline) - Pelajaran bagi semua yan coba-coba bermain dengan narkoba. Lo Tjien Hok alias Agus Sugiharto (37) terpaksa meringkuk di penjara selama 9 tahun gara-gara terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di apartemennya.

Vonis sembilan tahun penjara tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang dalam siding yang diketuai Titik Tedjaningsih, Kamis (17/7). Selain pidana badan, terdakwa Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Titik menjelaskan, terdakwa melanggar Pasal 114 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa alasan pemberat dijadikan dasar hakim menjatuhkan vonis seberat itu. ”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba,” ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba

Berita Terkait

Bangsaonline Video