Kabupaten Blitar Hanya Miliki 30 Rumah Jagal Resmi
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 13 Juli 2017 22:40 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski jumlahnya banyak, namun tidak semua tempat penjagalan yang ada di Kabupaten Blitar memiliki izin resmi. Itu terbukti berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Peternakan setempat. Berdasarkan pendataan itu saat ini, hanya ada 30 rumah penjagalan yang memiliki izin. Sedangkan sisanya tidak memiliki izin alias ilegal.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Yudha Satya, mengatakan bahwa sesuai hasil pantauanya di lapangan, masih banyak rumah jagal yang sebenarnya sudah lama beroperasi tapi hingga kini belum mengurus perizinan.
BACA JUGA:
PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
"Memang banyak rumah jagal yang sudah beroperasi, tapi mereka belum mengurus izin," ungkap Yudha Satya kepada wartawan, Kamis (13/07).
Padahal, kata Yudha, seharusnya rumah pemotongan hewan atau jagal harus mengurus dan memiliki izin dari usaha rumah jagal dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Menurutnya, dari sekian banyak rumah jagal yang ada, hingga saat ini pihaknya baru mengeluarkan izin resmi usaha jagal sekitar 30 rumah jagal.
"Tentu untuk jagal lainnya jumlahnya cukup banyak tidak mengantongi izin alias ilegal," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...