Hamili Korban Hingga Melahirkan, Pria Beristri Asal Jogoroto Jombang Ditangkap Polisi
Wartawan: Romza
Selasa, 01 Agustus 2017 16:12 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap Iqbal Arif Rahman (22), warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Senin (31/7/2017) siang. Pria beristri ini dibekuk karena menghamili seorang pelajar berinisial LRW (17), warga Kecamatan Jogoroto di luar nikah.
Bahkan sang korban kini sudah melahirkan anaknya setelah disetubuhi berkali-kali oleh pelaku. "Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan sudah melahirkan. Dan sekarang banyinya umur sekira 7 bulan," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada Bangsaonline, Selasa (1/8/2017).
BACA JUGA:
Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi
Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati
Norman menjelaskan, awalnya pada tanggal 5 November 2015 sekira pukul 16.00 WIB korban diajak makan dan jalan-jalan. Sesampainya di kebon-kebon di wilayah Jogoroto, korban dipaksa disetubuhi. Kejadian selanjutnya korban disetubuhi kedua, ketiga, keempat dan terakhir disetubuhi pada tanggal 4 Juni 2016 di semak-semak area persawahan di Kecamatan Jogoroto.
Simak berita selengkapnya ...