Ngaku Bisa Masukkan ASN, Warga Sumobito Jombang Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
Wartawan: Romza
Minggu, 06 Agustus 2017 19:36 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tono Budi Susilo, warga Jalan Bahagia RT 002/RW 005 Dusun Medan Bakti Desa/Kecamatan Sumobito ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek setempat. Pria berusia 45 tahun ini ditangkap lantaran sebelumnya dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku mampu memasukkan para korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang gelombang 1 tahun 2017.
BACA JUGA:
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Wanita Cantik dari Jombang Jadi DPO Kasus Penipuan Arisan Online
Tuntut Keadilan, Ahli Waris di Jombang Pasang Spanduk pada Tanah Sengketa
"Tono dibekuk di rumahnya beberapa hari yang lalu. Turut diamankan barang bukti di antaranya 10 lembar kwitansi tanda terima uang sebagai dana administrasi ASN 2017, 8 lembar surat pernyataan kesediaan mengurus ASN 2017, serta satu bendel daftar nama peserta ASN 2017," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar kepada Bangsaonline, Minggu (6/8/2017).
Subadar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Kepada para korban, pelaku menjanjikan bisa memasukkan sebagai ASN di lingkup Pemkab Jombang. Tentu saja tidak gratis. Para korban diminta menyiapkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi ASN 2017.