Jalur Independen Kian Berat, KPU Kota Kediri Tetapkan 20.929 KTP Dukungan
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 06 September 2017 22:59 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagi calon Wali Kota Kediri yang akan mendaftarakan diri melalui jalur perseorangan atau independen bakal kian berat untuk mengumpulkan dukungan. Pasalnya, KPU menetapkan 10 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kediri dalam pemilu presiden pada 2014 lalu. Jumlah ini naik 3,5 persen dari Pilkada Kota Kediri tahun 2013 yang hanya 6,5 persen.
Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, ini mengacu pada Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Untuk Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, calon dari independen harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen.
BACA JUGA:
Syarat Dukungan Minimal Ronny Siswanto untuk Maju Jadi Paslon Wali Kota Kediri Tak Penuhi Aturan KPU
Ronny Datangi Kantor KPU Jelang Batas Akhir Pendaftaran Calon Wali Kota Kediri Jalur Perseorangan
Hari Terakhir Pendaftaran Jalur Perseorangan, KPU Kota Kediri Tunggu Pendaftar Sampai Pukul 23.59
Ini yang Disiapkan Ketua DPD PSI Kota Kediri Selain Daftar Lewat Parpol di Pilkada 2024
“Jika DPT pada pemilu 2014 lalu 209.287 artinya dukungan yang harus diserahkan 10 persen dari jumlah tersebut, kira-kira sekitar 20.929 dukungan. Jumlah ini naik dari Pilwali sebelumnya.” kata Gus Rofik, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, untuk syarat dukungan sendiri dituangkan dalam daftar dukungan yang dibuat calon independen, dan minimal tersebar di dua kecamatan. Daftar dukungan harus berbentuk soft dan hard copy. Selain itu daftar dukungan harus dilengkapi dengan foto copy KTP el atau surat keterangan dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Simak berita selengkapnya ...