Garong Ratusan Bungkus Rokok, Dua Maling Spesialis Warung Diringkus Polisi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 25 September 2017 18:51 WIB
"Saat ditanya anggota, jawaban mereka tak jelas. Di samping itu, jawaban yang mereka berikan kerap tak masuk akal," ungkap Tinton.
Karena itulah, petugas kemudian membawa mereka ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan itulah, petugas mendapati ratusan slop rokok berbagai merek. keduanya mengakui telah melakukan pencurian di salah satu toko yang ada di Warurejo, Gempol. "Korbannya menimpa Achmad Feriyanto. Korban menderita kerugian hingga Rp 20 juta," beber dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara. (bib/par/rev)