Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemotongan DD, 2 PNS Catut Nama Camat Gading | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemotongan DD, 2 PNS Catut Nama Camat Gading

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajuddin
Senin, 09 Oktober 2017 20:12 WIB

Polisi saat merilis tersangka dan sekaligus BB.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satuan Unit Tipikor Polres Probolinggo akhirnya menetapkan kedua PNS Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana desa. Mereka adalah Kasi Pembangunan Sapari dan Staf PMD Zainal. Penetapan ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan.

Buntutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan atas keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya, dirilis langsung di Mapolres kepada sejumlah wartawan beserta Barang Bukti uang senilai 99.140.000,- yang didapat dari kedua tersangka.

Saat dirilis di Mapolres, pelaku Sapari mengaku, jika pemotongan dana desa yang dilakukan dirinya sudah sepengetahuan Camat Gading yakni, Zainuddin. Mereka mengaku, camat juga telah menyetujui untuk dilakukan pemotongan dana desa.

Namun, lagi-lagi Sapari membantah jika pemotongan dana itu untuk kepentingan pribadinya. Ia berdalih dana itu akan digunakan untuk kepentingan desa. Pemotongan dana desa itu, telah dilakukan kepada 7 desa dari 19 desa yang ada.

"Kami tidak melakukan pemotongan. Uang itu, adalah uang titipan dari desa untuk kepentingan desa sendiri. Nantinya, uang itu bakal digunakan untuk kegiatan desa. Dan itu pun sudah diketahui dan disetujui pak Camat," ujar Sapari berkelit.

Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, jika keduanya memang ditengarai melakukan dugaan atas dana desa yang diterima oleh masing-masing desa di Kecamatan Gading. 

"Setelah dimintai keterangan dan perkembangan hasil pemeriksaan, keduanya langsung kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan," tegas Kompol Hendy.

Ditanya terkait adanya tersangka lain atas Kasus itu, Hendy mengaku pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam peran yang lain. Namun, yang jelas menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Jangan berandai-andai dulu, kami masih melakukan pengembangan. Atas kasus itu, kedua akan dijerat pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Perlu diketahui, di Kecamatan Gading terjadi pencairan dana desa tahap ke II untuk 19 desa. Pencairannya sendiri dibagi selama 2 hari, tanggal 4 dan 5 Oktober lalu. Sementara, tanggal 4 untuk pencairan 7 desa yang dicairkan melalui Bank Jatim di Kraksaan. Usai mencairkan, bendahara desa menyetorkan potongan dana itu ke kecamatan melalui kedua tersangka.

Untuk tanggal 5 Oktober juga dicairkan dana desa bagi 12 desa dan saat itulah polisi bergerak untuk melakukan penangkapan kedua tersangka di kantor kecamatan setempat. Uang yang diamankan, sebanyak Rp 80,650 juta didapat dari tersangka Sapari dan Rp 18,5 juta dari tangan Zainal. (ndi/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video