Polres Ngawi Mulai Terapkan Speed Gun, Jangan Coba-coba Ngebut Jika Tidak Ingin Ditilang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Ngawi Mulai Terapkan Speed Gun, Jangan Coba-coba Ngebut Jika Tidak Ingin Ditilang

Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 30 Oktober 2017 00:51 WIB

Beberapa petugas Satlantas Polres Ngawi menguji coba speed gun.

Diharapkan pemanfaatan alat canggih tersebut dapat menekan angka kecelakaan. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 pasal 3 ayat 4,dan dalam pasal 106 ayat (4) huruf G Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.

Sedangkan pasal 115 UU LLAJ juga menyatakan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pasal 21 dan pasal 115 huruf a UU LLAJ.

"Dengan demikian penggunaan speed gun diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena banyaknya pelanggar batas kecepatan di jalan raya," tambah orang nomor satu di Satlantas.

Dengan dimanfaatkannya speed gun di wilayah hukum diharapkan kepada masyarakat selalu mematuhi peraturan Lalu lintas yang ada. Terutama tidak kebut-kebutan di jalan atau memacu kecepatan tinggi kendaraan. Pasalnya, salah satu faktor kecelakaan adalah human error. Termasuk melaju dengan kecepatan tinggi serta tidak dapat menguasai kendaraan sehingga terjadi kecelakaan. (nal/rd)

 

 Tag:   Polres Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video