Sebulan, Polres Tuban Amankan Tujuh Pemuda Pengedar Pil Koplo
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 24 November 2017 21:54 WIB
Sutrisno memaparkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
"Semua pelaku warga Tuban. Kebanyakan anak-anak putus sekolah, khususnya anak punk," ujar saat pres rilis di Mapolsek setempat, Jumat (24/11).
"Total keseluruhan barang bukti 503 butir pir karnopen, 220 butir pil dobel L, dan uang senilai Rp. 1.970.000 juta rupiah," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku diganjar dengan pasal 197 Subs 196 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (gun/rev)