Peras Pengusaha Besi Tua, Lima Pria Dibekuk Polisi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Minggu, 28 Januari 2018 19:24 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk lima pria yang di antaranya mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap Andika Setya Atmaja (38), seorang pengusaha besi tua warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Penipuan itu dilakukan saat yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengangkut besi tua di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
Kelima pria tersebut adalah SP (40) warga Gundi Surabaya, SF (45) asal Wibisana Denpasar Bali, SK (35) warga Jember, IS (48) warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dan MM (30) warga Kelurahan Babatan Surabaya.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 368 atau 378 KUHP junto pasal 55 ayal 1 ke-1 KUHP tentang Tindak pidana pemerasan atau penipuan.
"Ancaman hukumannya, kalau pasal 368 selama-lamanya 9 tahun, sedangkan pasal 378 ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun," kata AKBP Feby DP Hutagalung saat rilis kepada awak media.
Simak berita selengkapnya ...