Polres Lamongan Ringkus Tersangka Pencetak KTP Palsu
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 31 Januari 2018 15:49 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil meringkus tersangka pembuatan KTP palsu. Pekau berinisial TM (47) tahun, warga Jalan Sumowiharjo Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, terungkapnya dugaan pemalsuan KTP ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka melakukan praktek yang melanggar hukum tersebut.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
“Setelah mendapat informasi tersebut, sejumlah petugas reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka di tempat bekerjanya,” kata Feby, Rabu (31/1) siang.
Saat penangkapan, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP palsu yang baru dibuat tersangka, seperangkat alat cetak atau printer, dan scanner.
“Seluruh barang bukti tersebut dan tersangka diamankan dan dibawa ke Polres untuk menjalani proses hukum di Satreskrim,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Qantason Jumbo Yadwivana.
Tersangka dijerat pasat 94 dan 96 UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. “Meski demikian kita akan terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut mengingat tersangka bekerja atas pesanan dari pemesan untuk membuat KTP,” ungkap Feby.
Petugas mengimbau agar masyarakat turut membantu petugas untuk mengungkap sepenuhnya kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut. Masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya pemalsuan KTP diminta segera melapor ke petugas untuk dilakukan langkah tindak-lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (qom/ian)