​Nekat Edarkan Pil Koplo, Warga Montong Tuban Diborgol Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Nekat Edarkan Pil Koplo, Warga Montong Tuban Diborgol Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Munif Heri
Minggu, 08 April 2018 22:33 WIB

Pelaku saat diborgol petugas Polsek Montong, Tuban, di rumahnya.

Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti 17 pil karnopen dan uang Rp 50 ribu yang didapat dari hasil penjualan barang haram itu.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112, pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tentang kepemilikan narkotika secara tidak sah," beber Suparto. (tbn1/ian)

 

 Tag:   Narkoba Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video