​DPRD Jatim Dukung Penambahan Batas Usia Minimal Perkawinan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​DPRD Jatim Dukung Penambahan Batas Usia Minimal Perkawinan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 02 Mei 2018 23:57 WIB

Agatha Retnosari, ST, MT, Anggota Komisi E DPRD Jatim.

“Pernikahan anak di Jatim tertinggi se-Indonesia, demikian pula angka perceraian. Fakta ini membuktikan secara psikologis mereka yang menikah dalam usia dini belum siap secara mental,” imbuh Agatha.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menjelaskan, dari sisi kesehatan perempuan yang memasuki perkawinan harus memiliki organ reproduksi yang sudah matang. Dengan demikian siap dibuahi melalui hubungan seksual. Sehingga anak yang dilahirkan kelak sehat secara jasmani dan rohani.

Menurut Agatha, tidak menutup kemungkinan bayi yang mengalami stunting ataupun gizi buruk juga berasal dari rahim orangtua yang belum cukup umur. Pasalnya, bayi stunting itu karena mengalami gizi buruk dan itu berasal dari orangtua yang mengalami gizi buruk.

“Jadi ini lingkaran setan, orangtua yang mengalami gizi buruk melahirkan bayi gizi buruk. Bayi gizi buruk ini berpotensi mengalami stunting atau tinggi tubuh di bawah normal. Karena itu mata rantainya harus diputus dengan mempersiapkan perkawinan secara matang, baik fisik maupun mental,” pungkas anggota Dewan asal daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo ini. (mdr/ian)

 

 Tag:   dprd jatim Nikah

Berita Terkait

Bangsaonline Video