Dinkes Kembali Gelar ORI Difteri pada Juli 2018, Sasar 52.084 Anak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 05 Juli 2018 16:28 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri tahun 2018 ini. Melalui Surat Edaran Dirjen P2P No. UM.01.05/1/102/2018, Surat Edaran Gubernur No. 460/69/012.4/2018 diwajibkan melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) Difteri yaitu pemberian imunisasi tambahan Difteri dengan sasaran umur 1 sampai 19 tahun yang dilakukan dalam 3 putaran.
Pelaksanaan ORI Difteri pada putaran 2 di Kota Mojokerto sejak tanggal 2 Juli 2018 lalu sampai dengan /d 31 Agustus 2018, dengan sasaran berjumlah 52.084 anak yang tertempat di Posyandu dan Sekolah (mulai PAUD s/d SMA/SMK/MAN). Sedangkan sebelumnya, pada putaran pertama Imunisasi difteri telah dilaksanakan di Kota Mojokerto pada Februari 2018 lalu dengan sasaran sebanyak 52.087 jiwa.
BACA JUGA:
Mahasiswa KKN IKHAC Mojokerto Gelar Imunisasi Massal Difteri di Desa Kunjorowesi
Urai Antrean, RSUD Kota Mojokerto Buka Aplikasi Online untuk Berobat
Dinkes Mojokerto Siapkan Skema Vaksinasi Booster untuk Masyarakat
Bupati Mojokerto Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu mengatakan tujuan ORI difteri ini untuk memberikan kekebalan populasi/kelompok tanpa mempertimbangkan status imunisasi rutin sebelumnya, termasuk Kota Mojokerto sebagaimana tertuang Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 188.45/272/417.111/2018 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri.