Pemkab Gresik Ikut Tanggung Jawab Keamanan Kendaraan di Areal Parkir
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 06 Juli 2018 13:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya pengelola areal parkir di Kabupaten Gresik yang tak mau bertanggungjawab kalau kendaraan konsumen hilang, menjadi atensi para praktisi hukum.
Fajar Yulianto, SH, dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana meminta kepada pemerintah agar turut bertanggungjawab atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kendaraan masyarakat ketika parkir di areal parkir. Baik yang dikelola pihak pemerintah maupun swasta
BACA JUGA:
Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Kadishub Gresik Minta BPPKAD Tindak Lanjuti Penunjukan Lahan Parkir Khusus Timur Bandar Grisse
Dishub Gresik Tunjuk Lahan di Timur Bandar Grisse Jadi Parkir Khusus
Puluhan Aktivis Demo di DPRD Gresik, ini Tuntutannya
"Pemerintah Kabupaten Gresik harus ikut hadir dalam masalah ini," ujar Fajar Yulianto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (7/7).
"Mengapa? Sebab, secara Yuridiksi Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjwab penuh terhadap ketertiban dan keamanan warganya. Untuk itu, pemerintah harus mampu melindungi hak-hak warganya," imbuhnya.
Fajar mengungkapkan, di Kabupaten Gresik masih banyak ditemukan areal parkir, baik di minimarket, tempat perbelanjan, rumah makan, dan penyedia parkir lain yang tak bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang dititipkan/diparkir pemiliknya. Padahal, konsumen/pemilik kendaraan telah mengeluarkan biaya parkir ke pengelola.
"Rata-rata yang terjadi, pengelola beralibi tak bertanggungjawab atas kehilangan kendaaran karena sudah memasang papan nama sebagai legalitas lepas tanggungjawab atas kehilangan kendaraan konsumen," jlentrehnya.
Simak berita selengkapnya ...