Kadinsos Banyuwangi Minta Direktur RSUD Sosialisasi Ulang SPM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 24 Juli 2018 23:14 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Permasalahan pengurusan dan berlakunya surat pernyataan miskin (SPM) di Kabupaten Banyuwangi masih perlu dipertanyakan. Pasalnya, pengurusan dan berlakunya SPM sendiri masih belum jelas.
"Mulai dari kelurahan/desa sampai Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi hingga ke pihak RSUD penerapanya masih berbeda-beda," ungkap Kadinsos Banyuwangi Peni Handayani saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/7).
BACA JUGA:
Video RSUD Blambangan Tergenang Air Saat Hujan Deras Viral
Beras Bantuan Kemensos Melalui Bulog Tak layak Konsumsi, Warga Segobang Banyuwangi Mengeluh
Masih Terblokir, 1.400 Kartu BST Masyarakat Banyuwangi Belum Bisa Dicairkan
BST Diblokir Gara-gara Status Kependudukan Tiba-tiba Berubah
Peni menjelaskan bahwa persyaratan SPM yang dibutuhkan dari kelurahan maupun desa cuma satu lembar yang asli. Cara pengurusannya sudah diterapkan lewat online agar pengurusannya lebih mudah dan cepat.
"Untuk berlakunya SPM terhitung besoknya. Dengan contoh apabila sekarang (Selasa) jadinya, berarti mulai besok (Rabu) terhitung dan awal masuk pasien tetap kami hitung," terangnya.
Seandainya dinyatakan sudah bisa pulang oleh pihak RSUD dan beberapa hari lagi pasien masuk lagi ke RSUD, Peni menjelaskan bahwa Surat SPM itu tetap bisa dipergunakan.