Penyidikan Dugaan Korupsi Lahan Kantor Kec. Panggungrejo Dihentikan, Kompak: Kejari Masuk Angin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyidikan Dugaan Korupsi Lahan Kantor Kec. Panggungrejo Dihentikan, Kompak: Kejari Masuk Angin

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 13 September 2018 23:25 WIB

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Kejari Pasuruan memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah BPK menemukan kerugian Rp 2,9 miliar akibat kelebihan pembayaran pengadaan lahan tersebut.

Namun, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono, S.H, menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan berdasarkan inpres no 1 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan.

Padahal, sebelumnya Kejari pernah memanggil 10 orang lebih guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Siswono menjelaskan, dari hasil penyelidikan berupa pulbaket dan puldata, pihaknya sepakat menyimpulkan bahwa kasus ini tidak perlu dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Pasalnya, potensi kerugian negara yang ditemukan BPK ini sudah dikembalikan. Pengembaliannya dilakukan oleh Handoko, selaku pihak ketiga, selama dua kali.

Menurut Siswaono, pengembalian dengan cara diangsur itu merupakan itikad baik dari Pemkot Pasuruan. Pertama, pengembalian dilakukan pada tanggal 30 juli sebesar Rp 498 juta, dan sisanya dibayarkan di tanggal 30 Agustus.

Namun, keputusan Kejari menghentikan penyelidikan itu mendapat kecaman dari Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi).

Menurut Koordinator Kompak Lujeng Sudarto kepada BANGSAONLINE.com, keputusan Kejari menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan lajan Kantor Kecamatan Panggungrejo hanya dengan menggunakan dasar Inpres No. 1 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan tak masuk akal.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video