Bawa Sabu 6,5 Kg, Warga Bubutan Surabaya Divonis 18 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 03 Oktober 2018 23:58 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Budi Hartono tertunduk lesu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (3/10). Pria 41 tahun asal Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya itu dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Eko.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Budi Hartono membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA:
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
"Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman selama 6 bulan," kata hakim Eko membaca amar putusannya.
Hukuman itu dianggap pas oleh majelis hakim karena terdakwa terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram.
Sabu sebanyak itu dibawanya dari Pontianak menuju Surabaya. Dia ditangkap petugas Polda Jatim saat berada di Terminal Purabaya di Bungurasih Sidoarjo.
Ketika diringkus petugas, Budi Hartono ketahuan membawa lima bungkus sabu yang beratnya mencapai 6,5 kilogram. Dibungkus kardus dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Terungkap bahwa untuk membawa sabu sebanyak itu, terdakwa mendapat upah atau imbalan sebesar Rp 20 juta.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Nur Hayati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh ketua majelis hakim.
Demikian halnya terdakwa, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara menurut kuasa hukum terdakwa, Hasan Sodikin, vonis tersebut dinilai terlalu berat. "Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa barang bukti itu bukan milik terdakwa. Dia hanya berperan sebagai kurir. Jadi menurut kami vonis itu terlalu berat," kata Hasan.
Namun, pihaknya mengaku belum bisa memutuskan sekarang, apakah banding atau menerima putusan. Pihaknya perlu berkoordinasi lebih dalam dengan terdakwa dan perlu mempertimbangkan sejumlah hal untuk memutuskan. Menerima atau banding. (cat/ian)