Ganti Rugi Lahan Terdampak Normalisasi Sungai Bogel Selesai Akhir Tahun
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 12 Oktober 2018 13:32 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warga yang lahanya terdampak normalisasi sungai Bogel, Kecamatan Sutojayan bisa bernafas lega. Dalam pembahasan APBD Perubahan 2018, Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar sepakat untuk menganggarkan Rp 10 miliar untuk ganti rugi lahan warga Kelurahan Kedung Bunder, Kecamatan Sutojayan yang terdampak proyek normalisasi sungai Bogel.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus. Yaitu tim penafsir yang bertugas untuk melakukan pemetaan lahan terdampak normalisasi sungai Bogel. Tim bentukan Pemkab Blitar ini, sekarang masih melakukan pendataan nama, alamat sekaligus dokumen lahan. Pendataan ini dilakukan untuk menentukan anggaran yang diberikan kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:
Kominfo Goes To School Hadir di SMAN 1 Srengat, Bupati Blitar: Manfaatkan Medsos yang Baik dan Bijak
Permudah Mobilitas Warga, Pemkab Blitar Resmikan Akses Jalan Beton Antar-Desa Slorok-Karangrejo
Bupati Blitar Ajak Muslimat Sinergi Turunkan Angka Stunting, AKI dan ATS
Ribuan Buruh di Blitar Dapat BLT dari DBHCT Rp300 Ribu per Bulan
"Artinya pemberian ganti rugi berdasarkan hasil pemetaan dan bukan atas permintaan dari masyarakat terdampak," ungkap Rijanto, Jumat (12/10).
Menurut dia, proses pemberian ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai Bogel ini ditargetkan selesai akhir tahun. Sehingga proyek normalisasi bisa kembali dilanjutkan. “Kita memastikan jika nantinya masih ada sisa dana, maka akan dikembalikan ke kas daerah,” tandas Rijanto.
Bupati meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai Bogel bisa segera tuntas. Sehingga proyek bisa dilanjutkan guna menanggulangi bencana banjir di Sutojayan.
Simak berita selengkapnya ...