Hati-hati! Modus Baru Pencurian oleh Ibu dan Anak di Lamongan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 23 Oktober 2018 16:16 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan Ibu dan anak, berinisial KK (33) dan DAA (14), Warga Desa Pademau, Kecamatan Pademau Timur, Kabupaten Pemekasan, Madura, terpaksa digelandang ke ruangan penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Keduanya, diduga melakukan pencurian uang di Ruko milik GI (45) Warga Desa/Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
"Kedua pelaku merupakan limpahan dari Polsek Pucuk. Karena melibatkan Ibu dan anak akhirnya dilimpahkan ke Polres Lamongan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim. Saat ini kedua pelaku masih menjalani penyidikan proses lanjutnya," kata Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, Selasa (23/10).
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Dijelaskan Harmudji, kejadian bermula Senin sekitar pukul 15.30 WIB. Waktu itu korban kedatangan pembeli dua orang perempuan Ibu dan anaknya yakini KK dan DAA. Kedua orang pelaku tersebut membeli es marimas. Selanjutnya, DAA (anak) minta izin ke belakang.
"Tidak lama kemudian, pelaku KK (ibunya) juga minta izin ke belakang. Namun pelaku KK diantar oleh korban," ujar Harmudji.