Bekas Lokalisasi Padang Bulan Sarang Peredaran Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bekas Lokalisasi Padang Bulan Sarang Peredaran Narkoba

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ganda Siswanto
Sabtu, 03 November 2018 11:12 WIB

Tiga tersangka yang di gelandang di Polres Banyuwangi.

Kasat Narkoba, AKP Imron mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga. Satnarkoba langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP.

"Teryata lokalisasi yang sudah ditutup oleh Pemerintah Daerah didapati masih buka dan banyak pelacur yang menjajahkan tubuhnya nongkrong di depan wismanya masing masing," ujar dia.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Tiga tersangka kami cebloskan ke hotel prodeo Mako Polres Banyuwangi," pungkas dia. (gda/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video