Sengketa Pilkades Watukarung: Kubu Calon Nomor Satu Desak Tim 11 Segera Berikan Keputusan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Pilkades Watukarung: Kubu Calon Nomor Satu Desak Tim 11 Segera Berikan Keputusan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 05 November 2018 20:03 WIB

Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa Pilkades Watukarung, Kabupaten Pacitan, terus memanas. palagi hingga detik ini, tim 11 yang merupakan panitia pelaksana pilkades serentak tingkat kabupaten, tak kunjung memberikan keputusan atas keberatan yang pernah disampaikan kubu calon nomor satu atas nama Darmadi.

Moh Saptono Nugroho, penerima kuasa dari calon nomor satu meminta agar salah satu dari dua tuntutan yang pernah dilayangkan ke panitia pelaksana tingkat kabupaten, bisa segera diputuskan. Adapun dua tuntutan tersebut yakni, penghitungan ulang. Hal itu didasarkan Perbub Pacitan No 20/2017, Pasal 54 ayat 1 huruf e. Sebab, ia menilai ada ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah.

Kedua, pemungutan suara ulang yang didasarkan Pasal 65 ayat 2, Perbup Pacitan No 20/2017. Di mana dijelaskan, bahwa pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan proses ulang keseluruhan atau sebagian. "Kita mensinyalir Pilkades Watukarung terjadi cacat proses. Untuk itu, satu dari dua tuntutan kami agar segera diputuskan," ujarnya, Senin (5/11).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pilkades pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video