4 Opsi Perwali Sikapi Regulasi Anyar BPJS Kesehatan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 05 November 2018 20:47 WIB
Gunawan mengatakan silakan rujukan online jalan, tapi Dewan minta ada keleluasaan agar pasien boleh minta dokter spesialisnya sendiri. Bukan RS-nya.
Ia juga mengatakan untuk menjaga kontribusi RSUD, maka manajemen RS harus bisa mendisiplin dokter spesialisnya. Harus sesuai jam praktek yakni pukul 08.00-14.00 WIB.
Kepada wartawan usai hearing, Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu mengatakan sepakat dengan rencana kebijakan tersebut.
"Empat hal itu akan kita proses dan kita komunikasikan dengan BPJS dan jajaran dirut RS-RS. Intinya jangan sampai menolak pasien. Satu lagi, RS harus mengedepankan kebijakan melayani dengan sepenuh hati," tandasnya.
Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Sugeng Mulyadi tak menampik kebijakan BPJS Kesehatan menempelak manajemennya. Dokter spesialis urologi ini mengatakan sejak diberlakukannya aturan BPJS Oktober lalu kunjungan pasien di RSUD turun drastis.
"Rawat jalan turun 50 persen, tindakan operasi 40 persen. Pengaruhnya besar sekali terhadap pendapatan jasa pelayanan dan PAD," keluhnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kota Mojokerto Dina tidak bersedia berkomentar apapun terkait kebijakan ini. Ia segera kabur begitu acara selesai tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan. (yep/ian)