Teddy Renyut Jadi Imam, Anas Mau Salat Istikharah bersama Akil Mochtar
Kamis, 25 September 2014 14:51 WIB
"Padahal, kebenaran sudah tersajikan di pengadilan, tapi keadilan belum kita temui," kata Luthfi usai menjenguk Anas di KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab putusan itu tidak sampai 2/3 dari tuntutan Jaksa KPK.
"Kami menduga Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya dibawah 2/3 tuntutan," kata Bambang, Rabu (24/9/2014).
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi.
Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan 5.261.070 dolar Amerika.
sumber : inilah.com